Rabu, 04 Februari 2009

PP NO 78 tahun 2007

PEMEKARAN DAERAH Usulan Harus DisetujuiForum Desa/Lurah
Jumat, 21 Desember 2007JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Dalam PP ini disebutkan setiap usulan pemekaran (pembentukan) wilayah harus berdasarkan aspirasi masyarakat dari tingkat bawah yakni desa atau lurah.
"Jadi, tidak bisa lagi (usulan pemekaran) secara tiba-tiba disampaikan ke pusat oleh organisasi kepanitian atau pun LSM," kata Mendagri Mardiyanto kepada wartawan usai peringatan hari raya Idul Adha, di Depdagri, Jakarta, Kamis (20/12).
Mendagri juga menegaskan, setiap usulan pemekaran yang disampaikan ke DPR dan nantinya dijadikan RUU inisiatif DPR tetap harus mengacu kepada PP No 78 Tahun 2007 sebagai pengganti PP No 129 tahun 2000.
"Intinya, semua usulan pemekaran harus mengacu kepada PP No 78 Tahun 2007 sehingga kita punya dasar dan landasan yang sama dalam memproses setiap usulan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah," ujar Mendagri.
Selain itu, menurut Mardiyanto, mengacu pada PP 78 Tahun 2007 maka setiap usulan pemekaran daerah juga harus mendapat penilaian khusus dari tim independen yang dibentuk untuk mengklarifikasi aspirasi yang muncul. Tim ini nanti yang menilai kelayakan pemekaran. Struktur tim independen dan mekanisme kerjanya nantinya akan dirumuskan pemerintah, paparnya.
Mardiyanto mengakui, aturan baru tentang pemekaran dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 itu memang bertujuan untuk memperketat pemekaran daerah agar lebih terkontrol.
"Kalau bertubi-tubi tujuan pembentukan daerah otonom baru bisa bias. Peningkatan kesejahteraan rakyat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, malah tidak tercapai," katanya lagi.
Mendagri juga mengatakan pemerintah pusat akan mengucurkan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk provinsi pada 2 Januari 2008.
Untuk itu, Mendagri berharap agar seluruh daerah terlebih dulu menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2008.
"Kita bersyukur, sudah ada 15 provinsi yang raperda APBD-nya masuk. Saya yakin, dalam waktu dekat beberapa daerah lainnya akan masuk," katanya.
Ke-15 provinsi tersebut Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Jambi, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.
Mendagri menjelaskan, anggaran tersebut keluar Januari, karena Januari adalah waktu maksimal. Begitu Januari DIPA keluar, maka daerah sudah langsung bisa melakukan hal-hal yang bersifat fisik, pra-lelang sehingga Maret bisa kontrak fisik.
Berkaitan dengan soal sengketa gubernur Lampung, Mendagri menegaskan, pemerintah tidak bisa membuat keputusan untuk mengganti gubernur yang sekarang menjabat apalagi pemilihan kepala daerah gubernur Lampung akan dilaksanakan pada 2008. (Victor AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar